JAKARTA. Kementerian BUMN resmi memberhentikan Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Budi Tjahjono dari jabatannya. Ini setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/4). "Kami tidak akan menoleransi setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik," kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam siaran pers, Kamis (4/5). Menurut Gatot pelanggaran hukum tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan program Nawacita.
Kementerian BUMN berhentikan dirut Askrindo
JAKARTA. Kementerian BUMN resmi memberhentikan Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Budi Tjahjono dari jabatannya. Ini setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/4). "Kami tidak akan menoleransi setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik," kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam siaran pers, Kamis (4/5). Menurut Gatot pelanggaran hukum tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan program Nawacita.