Kementerian BUMN bidik aset hasil sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membidik aset sitaan tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset dari lima tersangka kasus Jiwasraya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait aset sitaan tersebut yang memungkinkan peluang sebagai pengembalian aset (recovery asset) milik Jiwasraya.

Baca Juga: Erick Thohir: Jiwasraya bakal bayar klaim ke nasabah pada akhir Maret ini

“Mungkin ini sesuatu yang tidak mudah tetapi sebagai bentuk recovery asset. Hal ini penting sekali dari pihak Kejagung dan sudah dibicarakan beberapa kali,” kata Erick di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Ia mencontohkan, harta-harta tersangka yang disita kejaksaan seperti sertifikat tanah yang jumlahnya hampir 1.400 sertifikat. 

Pihaknya meminta informasi ke kejaksaan terkait aset tersebut sehingga bisa dimanfaatkan dan diselesaikan melalui skema bisnis ke bisnis (B2B).

“Tapi juga ada recovery asset walaupun dengan sistem keuangan negara. Hal ini tentunya diprioritaskan balik ke negara dulu sebelum ke kami, dan sedang dikoordinasi dengan Kejagung,” ungkapnya.

Baca Juga: Heru Hidayat dituduh goreng saham di kasus Jiwasraya, pengacara: Itu wajar-wajar saja

Menurutnya, recovery asset ini merupakan metode baru dalam memulihkan aset-aset perusahaan dalam kasus korupsi ke depan.

Editor: Tendi Mahadi