Kementerian BUMN buka pendaftaran CPNS 2021, cek formasi yang dibutuhkan



KONTAN.CO.ID -  Salah satu kementerian yang membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 adalah Kementerian BUMN. Pendaftaran CPNS di kementerian ini dibuka hingga tanggal 21 Juli 2021. 

Calon peserta yang ingin melamar di salah satu formasi di Kementerian BUMN bisa terlebih dahulu membuat akun di portal SSCASN BKN. 

Melansir laman resmi Kementerian BUMN, total jumlah formasi yang dibutuhkan di lingkungan kerja Kementerian BUMN adalah sebanyak 127 formasi. 


Dari jumlah tersebut formasi umum dibuka sebanyak 107, Cumlaude atau lulusan terbaik 15, disabilitas sebanyak 3 formasi, serta Putra putri Papua dan Papua Barat sebanyak 2 formasi. 

Formasi yang tersedia bisa dilamar oleh lulusan D4 atau S1 sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan masing-masing jabatan. 

Persyaratan pelamar CPNS Kementerian BUMN

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 pada saat melamar,

Baca Juga: Dibuka 10.447 formasi CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek, cek detailnya ini

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi atau organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah.

8. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).