KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN kembali mengusulkan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai untuk perusahaan reasuransi PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re). Besaran yang diusulkan senilai Rp 1 triliun. Meskipun demikian, permintaan PMN kali ini lebih kecil dibandingkan usulan tahun lalu sebesar Rp 3 triliun. Sayangnya, permintaan PMN tersebut di tahun lalu tak disetujui. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa usulan PMN tersebut bertujuan untuk menjaga RBC dari perusahaan reasuransi tersebut agar tetap di atas ketentuan 120%.
Kementerian BUMN Kembali Usulkan PMN Rp 1 Triliun untuk Indonesia Re
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN kembali mengusulkan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai untuk perusahaan reasuransi PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re). Besaran yang diusulkan senilai Rp 1 triliun. Meskipun demikian, permintaan PMN kali ini lebih kecil dibandingkan usulan tahun lalu sebesar Rp 3 triliun. Sayangnya, permintaan PMN tersebut di tahun lalu tak disetujui. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa usulan PMN tersebut bertujuan untuk menjaga RBC dari perusahaan reasuransi tersebut agar tetap di atas ketentuan 120%.