KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah pihaknya meminta perlakuan khusus untuk mendapatkan prioritas atas lahan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya dan jika diperpanjang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebelumnya, tersiar surat dari Menteri BUMN Rini Soemarno yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara terkait dengan revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu isi dari surat tersebut, Rini meminta supaya dalam revisi PP Nomor 23/2010 ada penguatan peran BUMN dalam mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi Kontrak Karya (KK) atau PKP2B yang sudah berakhir. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menyatakan, melalui surat dari Menteri BUMN itu pihaknya tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontrak.
Kementerian BUMN: Lahan PKP2B yang habis kontrak harus diputuskan sesuai UU Minerba
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah pihaknya meminta perlakuan khusus untuk mendapatkan prioritas atas lahan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya dan jika diperpanjang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebelumnya, tersiar surat dari Menteri BUMN Rini Soemarno yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara terkait dengan revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu isi dari surat tersebut, Rini meminta supaya dalam revisi PP Nomor 23/2010 ada penguatan peran BUMN dalam mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi Kontrak Karya (KK) atau PKP2B yang sudah berakhir. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menyatakan, melalui surat dari Menteri BUMN itu pihaknya tidak bermaksud meminta perlakuan khusus dan prioritas atas lahan PKP2B yang akan habis kontrak.