JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang adanya rangkap jabatan antara Deputi dan Asisten Deputi (Asdep) beserta Komisaris dalam sektor yang sama demi menghindari konflik kepentingan. Selain itu, BUMN juga ingin menyehatkan tata kelola perusahaan. Dus, Deputi maupun Asdep akan lebih fokus mengurusi kementerian daripada korporasi.Selama ini, seorang Deputi maupun Asisten Deputi selalu menjabat sebagai komisaris di sektor yang sama, misalnya Deputi Jasa Keuangan dan Perbankan menjabat sebagai komisaris Bank BUMN. Bahkan ada beberapa Deputi yang merangkap sebagai empat komisaris.
Kementerian BUMN Larang Deputi dan Asdep Rangkap Jabatan jadi Komisaris
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang adanya rangkap jabatan antara Deputi dan Asisten Deputi (Asdep) beserta Komisaris dalam sektor yang sama demi menghindari konflik kepentingan. Selain itu, BUMN juga ingin menyehatkan tata kelola perusahaan. Dus, Deputi maupun Asdep akan lebih fokus mengurusi kementerian daripada korporasi.Selama ini, seorang Deputi maupun Asisten Deputi selalu menjabat sebagai komisaris di sektor yang sama, misalnya Deputi Jasa Keuangan dan Perbankan menjabat sebagai komisaris Bank BUMN. Bahkan ada beberapa Deputi yang merangkap sebagai empat komisaris.