Kementerian BUMN larang jajarannya terima parsel



JAKARTA. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang seluruh pejabat BUMN menerim parsel saat Lebaran.Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajarannya."Tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apa pun" ucap Mustafa usai mengikuti rapat di kantor menko perekonomian, Rabu (1/9).Mustafa berharap seluruh jajaran pejabat BUMN memiliki kesadaran dan kontrol diri sendiri untuk tidak menerima parcel ataupun bingkisan. Bila tidak, "Siapa yang ketahuan menerima parsel akan diberikan sanksi," lanjutnya.Mantan Direktur Utama Perum Bulog ini menuturkan, surat edaran yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2010 itu sebagai bentuk tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). KPK menilai, parsel yang diterima pejabat sebagai bentuk gratifikasi atau hadiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can