Kementerian BUMN Minta PMN, Indef: Harus Hitung Multiplier Effectnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 untuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 41,31 triliun.

Kemudian, Kementerian BUMN mengusulkan kembali PMN sebesar Rp 57,9 triliun pada tahun 2024 yang akan disuntikkan ke 10 perusahaan pelat merah.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, apabila ada setiap permintaan PMN, maka pemerintah harus memperhatikan betul dari tujuan penambahan PMN tersebut.


Selain itu, ia meminta pemerintah juga mengukur dampak multiplier effectnya sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Baca Juga: Suntikan PMN Tak Nendang untuk Kurangi Beban BUMN Karya

“Harus diukur juga, misalnya dapatnya (PMN) Rp 2 triliun lalu multiplier effectnya seberapa jauh itu juga penting. Jangan sampai PMN-nya jalan terus tapi akhirnya kerugian atau banyak sekali yang harus ditangani oleh mereka (BUMN) yang tidak bisa menghasilkan multiplier effect,” ujar Aviliani dalam Diskusi Publik Indef, Selasa (13/6).

Aviliani menambahkan, pemerintah juga perlu selektif dalam memilih mana BUMN yang perlu dimiliki pemerintah dan mana pula BUMN Baru yang bisa menangani persoalan-persoalan kedepan dan juga tantangannya.

“Jadi kalau memang sudah tidak perlu persaingan, seperti pariwisata dan hotel, ngapai bikin sendiri? Join saja sama swasta biar dibesarkan oleh swasta. Pemerintah cukup jadi pemegang saham saja,” kata Avi.

“Jadi tidak perlu punya sendiri, karena punya sendiri pada akhirnya tidak bisa bersaing malah butuh PMN terus-menerus,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi