KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 untuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 41,31 triliun. Kemudian, Kementerian BUMN mengusulkan kembali PMN sebesar Rp 57,9 triliun pada tahun 2024 yang akan disuntikkan ke 10 perusahaan pelat merah. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, apabila ada setiap permintaan PMN, maka pemerintah harus memperhatikan betul dari tujuan penambahan PMN tersebut.
Kementerian BUMN Minta PMN, Indef: Harus Hitung Multiplier Effectnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 untuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 41,31 triliun. Kemudian, Kementerian BUMN mengusulkan kembali PMN sebesar Rp 57,9 triliun pada tahun 2024 yang akan disuntikkan ke 10 perusahaan pelat merah. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, apabila ada setiap permintaan PMN, maka pemerintah harus memperhatikan betul dari tujuan penambahan PMN tersebut.