KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 akan disuntik mati pada tahun ini. Eksekusi pemensiunan dini pembangkit tersebut sebagai proyek uji coba. Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury menjelaskan, PLN berupaya mengakselarasi percepatan dari pemensiunan dini pembangkit batubara melalui pelaksanaan uji coba atau pilot project dua jenis transaksi baik itu untuk pembangkit swasta maupun milik PLN. Pahala memastikan, pemensiunan dini PLTU yang akan dilaksanakan tahun ini ialah untuk pembangkit swasta atau
Independent Power Producer (IPP).
“Untuk yang IPP sudah bisa dilakukan tahun ini,” ujarnya di acara EBTKE ConEx 2023, Kamis (13/7). Dalam catatan Kontan.co.id sebelumnya, PLN sudah mendapatkan dukungan dari Asian Development Bank (ADB) terkait rencana pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap lewat skema Energy Transition Mechanism (ETM). Keduanya menyepakati penjajakan pensiun dini PLTU pertama yang dimiliki oleh produsen listrik swasta yaitu PLTU Cirebon-1
Baca Juga: Makna Strategi Pensiun Dini PLTU Sedangkan untuk PLTU Pelabuhan Ratu, Pahala menjelaskan, masih dalam proses due diligence bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan beberapa pihak lain. Demi mengeksekusi program pemensiunan dini pembangkit batubara, Pahala menyatakan, perlu dukungan dari sisi pembiayaan khususnya
blended financing yang memungkinkan adanya perbaikan taksnonomi pembiayaan. Namun sayang, hingga kini pendanaan untuk memensiunkan dini PLTU Batubara masih menghadapi hambatan berupa keengganan berbagai pihak memberikan pinjaman keuangan berkelanjutan (
sustainable finance) bagi proyek
carbon avoidance (penghindaran karbon). “Meningkatnya portofolio pembiayaan di sektor batubara, misalnya, masih dianggap suatu yang haram,” ujarnya. Padahal berdasarkan kajian yang dilakukan Kementeriannya pada dua pembangkit yang dimiliki PLN sebesar 1,6 Gigawatt (GW), pemensiunan dini pembangkit fosil ini akan menurunkan emisi karbon setiap tahun sebesar 9 juta ton emisi. Maka itu, apabila upaya mempercepat masa pensiun pembangkit batubara selama 10 tahun yakni dari 25 tahun menjadi 15 tahun, pemensiunan dini PLTU ini akan menggerus 90 juta ton karbon. Melihat manfaat yang besar ini, Pahala menyebut, dibutuhkan perubahan regulasi, pola pikir bukan hanya dari sektor energi saja tetapi juga di sektor pembiayaan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Usulkan PLTU Paiton untuk Dipensiunkan Dini “Selain itu para investor dan perusahaan pembiayaan memiliki peran penting dalam pelaksanaan hal tersebut,” tandasnya. Sebelumnya, Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan, dalam nota kesepahaman pihaknya sepakat untuk membuka diskusi detail terkait upaya mempercepat penghentian PLTU Cirebon-1 berkapasitas 660 megawatt (MW) milik Cirebon Electric Power (CEP) di Jawa Barat. Kolaborasi ini bertujuan untuk mencapai pengurangan emisi CO2 yang signifikan melalui model yang dapat ditiru dan diterapkan ke IPP lain di Indonesia, serta daerah lain di Asia Pasifik dan sekitarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto