JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah memanggil Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) terkait dugaan adanya permainan dalam perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia berpotensi merugikan negara Rp 1,29 triliun. "Cuma kalau itu dikaitkan apakah terjadi hengki pengki (kongkalikong) atau segala macam, itu kewenangan proses hukum," ujar ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Kementerian BUMN sudah panggil manajemen PT HIN
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah memanggil Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) terkait dugaan adanya permainan dalam perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia berpotensi merugikan negara Rp 1,29 triliun. "Cuma kalau itu dikaitkan apakah terjadi hengki pengki (kongkalikong) atau segala macam, itu kewenangan proses hukum," ujar ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta, Jumat (26/2/2016).