Kementerian BUMN targetkan dua holding selesai akhir tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan dua holding selesai pada akhir tahun 2018.

Kedua holding tersebut adalah holding infrastruktur yang akan diinduki oleh PT Hutama Karya (Persero/HK) dan holding perumahan dan pengembangan kawasan (PPK) yang akan dikepalai oleh Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas).

"Kami harapkan (holding) pertengahan Desember sudah jadi," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro saat konferensi pers, Kamis (15/11).


Nantinya pada minggu ketiga Desember 2018 akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pembentukan holding. Setelah itu ada penetapan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang nilai inbreng HK dan Perumnas.

PP tersebut menjadi dasar hukum pemebentukan holding. Setelah ketentuan hukum selesai baru akan dilakukan penandatangan akta inbreng.

Aloy optimistis PP pembentukan holding akan dapat keluar tepat waktu. "Optimistis memang butuh sekali dua holding ini menjadi prioritas tahun 2018," terang Aloy.

Setelah penandatangan akta inbreng barulah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS ditargetkan akan dilakukan pada April atau Mei 2019.

Holding dapat meningkatkan kemampuan BUMN ke depannya. Selama ini BUMN Indonesia belum dapat menunjukkan tajinya bila dibandingkan perusahaan besar.

Oleh karena itu, Aloy bilang cara termudah dalam melakukan konsolidasi adalah dengan membentuk holding. Holding juga diyakini akan meningkatkan kemampuan pembiayaan sehingga dapat menggarap lebih banyak proyek ke depan.

"Kalau bergabung akan jauh lebih baik, misalnya kita bisa laiukan join financing," jelas Aloy.

Sebagai tambahan informasi, nantinya holding BUMN infrastruktur akan terdiri dari anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).

Sementara untuk Holding BUMN PPK akan ada enam anggota holding. Perusahan yang masuk sebagai anggota holding adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Kementerian BUMN menjamin tidak akan adanya masalah hukum terkait pembentukan holding. Pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016.

"Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki satu saham Seri A Dwiwarna," tambah Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi