KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk membentuk holding BUMN migas. Sebab Presiden Joko Widodo telah menandatangani persetujuannya atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina. Aturan tersebut merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk/PGN kepada PT Pertamina (Persero). Jumlah saham Seri B milik Negara di PGN mencapai 56,96% dari total jumlah saham PGN yang beredar. Pengalihan saham tersebut tidak termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh negara dengan hak-hak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B.
Kementerian BUMN targetkan KMK holding migas terbit pekan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk membentuk holding BUMN migas. Sebab Presiden Joko Widodo telah menandatangani persetujuannya atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina. Aturan tersebut merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk/PGN kepada PT Pertamina (Persero). Jumlah saham Seri B milik Negara di PGN mencapai 56,96% dari total jumlah saham PGN yang beredar. Pengalihan saham tersebut tidak termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh negara dengan hak-hak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B.