JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan larangan penggunaan aset negara dalam kegiatan kampanye partai politik. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, aset-aset negara seperti bus PPD, bus karyawan dan aset negara lainnya tidak boleh digunakan kampanye. "Kecuali disewa. Soal itu, sudah ada aturannya semua," kata Sofyan, Jumat (20/3). Namun sayang, dalam hal ini Sofyan enggan menjelaskan sanksi bagi yang kepergok menggunakan aset-aset negara dalam kampanye.
Kementerian BUMN Tegaskan Larangan Penggunaan Aset Negara untuk Kampanye
JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan larangan penggunaan aset negara dalam kegiatan kampanye partai politik. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, aset-aset negara seperti bus PPD, bus karyawan dan aset negara lainnya tidak boleh digunakan kampanye. "Kecuali disewa. Soal itu, sudah ada aturannya semua," kata Sofyan, Jumat (20/3). Namun sayang, dalam hal ini Sofyan enggan menjelaskan sanksi bagi yang kepergok menggunakan aset-aset negara dalam kampanye.