KONTAN.CO.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan perubahan nomenklatur jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). Perubahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK67/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III. Dalam keputusan tersebut, dua nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan mengalami perubahan. Pertama “Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko” diubah menjadi “Direktur Keuangan”. Kedua, “Direktur Hubungan Kelembagaan” diubah menjadi Direktur Manajemen Risiko.
Dengan adanya perubahan nomenklatur itu, pemegang saham melakukan pengalihan penugasan kepada M. Iswahyudi yang semula menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan. Sementara M. Arifin Firdaus yang semula menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan menjadi Direktur Manajemen Risiko. Keputusan tersebut mulai berlaku saat tanggal ditetapkan, yakni pada 15 Maret 2024. “Perubahan nomenklatur ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian yang tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh pemegang saham,” ujar Corparate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Bambang Agustian. Dengan demikian, susunan Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) saat ini sebagai berikut: ● Direktur Utama : Mohammad Abdul Ghani ● Wakil Direktur Utama : Denaldy Mulino Mauna ● Direktur Sumber Daya Manusia : Sucipto Prayitno ● Direktur Keuangan : M. Iswahyudi ● Direktur Produksi dan Pengembangan : Mahmudi ● Direktur Pemasaran : Dwi Sutoro ● Direktur Manajemen Risiko : M. Arifin Firdaus Mengenai PT Perkebunan Nusantara III (Persero): PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidangusaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing. Berdasarkan data per Desember 2021, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 565 ribu ha, tanaman karet seluas 138 ribu ha, teh 30 ribu ha serta areal tebu sendiri seluas 52 ribu ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upayaupaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.
Baca Juga: PTPN III & Pertamina NRE Sepakati Komersialisasi Kredit Karbon untuk Tekan Emisi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti