KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Tak main-main, kejaksaan menuntut hukuman seumur hidup dan denda untuk pengembalian kerugian negara kepada para tersangka. Melihat hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan sudah ada empat terdakwa yang divonis seumur hidup. “Bagi kami Kementerian BUMN, bahwa ini adalah langkah sangat positif dan menunjukan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum. Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi,” papar Arya seperti dikutip dari unggahan videonya pada Jumat (16/10).
Kementerian BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Tak main-main, kejaksaan menuntut hukuman seumur hidup dan denda untuk pengembalian kerugian negara kepada para tersangka. Melihat hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan sudah ada empat terdakwa yang divonis seumur hidup. “Bagi kami Kementerian BUMN, bahwa ini adalah langkah sangat positif dan menunjukan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum. Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi,” papar Arya seperti dikutip dari unggahan videonya pada Jumat (16/10).