KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu serentak menjadi nasional dan lokal. “Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam siaran persnya, Jumat (27/6/2025). Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
Kementerian Dalam Negeri Akan Pelajari Putusan MK Soal Pemilu Nasional-Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu serentak menjadi nasional dan lokal. “Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam siaran persnya, Jumat (27/6/2025). Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
TAG: