Kementerian dan Lembaga diminta optimalkan penagihan piutang negara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan piutang negara yang tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebesar Rp 358,5 triliun pada tahun 2019.

Berdasarkan data DJKN memaparkan, piutang negara tersebut terbagi menjadi dua kategori yakni piutang lancar sebesar Rp 279,9 triliun dan piutang jangka panjang sebesar Rp 60,6 triliun.

Sehingga dari jumlah tersebut, ada penyisihan piutang yang tak tertagih pada piutang lancar sebesar Rp 187,3 triliun. Serta piutang tak tertagih pada piutang jangka panjang senilai Rp 3,7 triliun.


Baca Juga: Total piutang negara yang tercatat di LKPP Rp 358,5 triliun pada 2019

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi menjelaskan timbulnya piutang negara ini disebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama karena adanya peraturan dan kedua yakni perjanjian antar negara dan pemerintah dengan debitur (perorangan atau perusahaan).

“Sebagai contoh, kalau di Kementerian ESDM ini kan ada perjanjian kontrak tentang batubara dan migas atau sebagainya yang menyebabkan adanya penerimaan negara yang tertunda atau tidak terbayar oleh Kementerian/Lembaga,” jelas Lukman dalam Media Briefing secara daring, Jumat (2/10).

Sehingga, dalam piutang lancar ini terbagi atas piutang pajak dan piutang bukan pajak biasanya  berasal dari Kementerian/Lembaga serta Bendahara Umum Negara (BUN) yang masuk dalam LKPP.

Untuk itu, piutang-piutang yang dihasilkan dari kegiatan operasional K/L harus dioptimalkan oleh masing-masing K/L agar tidak terjadi penungakan yang besar. Sebab, piutang yang selama ini diterima akan langsung masuk ke kas negara sebagai penerimaan.

Selanjutnya: Pengelola GBK diminta tinjau ulang kerja sama 13 aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli