KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan melalui peraturan yang telah diterbitkan ini, DJKN akan melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Hingga saat ini telah tercatat 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.
Kementerian dan Lembaga punya kewenangan kelola piutang negara di bawah Rp 8 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan melalui peraturan yang telah diterbitkan ini, DJKN akan melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Hingga saat ini telah tercatat 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.