Kementerian dan Lembaga susah belanja karena Kemenkeu



JAKARTA. Rendahnya disiplin keuangan di Kementerian Keuangan disinyalir menjadi salah satu faktor rendahnya penyerapan anggaran di Kementerian Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai, berdasarkan hasil kajian tentang masalah penyebab lambatnya penyerapan belanja di kementerian dan lembaga maupun Pemda, ternyata bukan semata-semata disebabkan masalah pengadaan barang dan jasa."Sebagian besar masalah penyebab lambannya penyerapan anggaran di luar pengadaan. Dari 73 masalah, hanya 5 masalah di pengadaan barang dan jasa," papar Kepala LKPP Agus Rahardjo.Masalah-masalah yang muncul antara lain adanya pemberian tanda bintang tanpa jelas alasannya sehingga masa pencairannya pun menjadi tidak jelas pula. "Di DPR dibintangi, terkadang enggak jelas alasan kenapa dibintangi. Hal seperti ini menyebabkan penyerapan jadi mundur karena tidak jelas kapan cairnya," katanya.Selain itu, masalah pengurusan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (Dipa) di Kemenkeu pun yang harus berhadapan dengan dua Dirjen yaitu Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan ikut membuat rendahnya penyerapan. "Padahal satu saja sudah cukup harusnya," imbuhnya.Tak hanya itu, masalah revisi Dipa yang dalam ketentuannya paling lambat prosesnya selama lima hari, dalam prakteknya lebih dari batas waktu yang ditentukan. "Bisa lama karena mondar-mandirnya pun bisa lebih dari tiga kali karena check list-nya enggak jelas. Betul suratnya tanggal 10 misalnya, tapi diterima di lembaga tanggal 25, jadi ada penundaan15 hari kan," ucapnya.Yang tak kalah penting ialah penerbitan petunjuk teknis (juknis) DAK yang selalu terlambat dikeluarkan. "Jika sekarang juknis DAK baru jadi, di daerah kapan lelangnya," tuturnya.Sementara itu, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo menambahkan, cara Kemenkeu menerjemahkan UU Keuangan Negara selama ini pun membuat masalah serius yang harus segera diperbaiki. "Itu benar-benar mengebiri pengguna anggaran lain," tegasnya.Pelaksanaan disiplin keuangan selama ini sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaan anggaran khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Tahun anggaran itu berlaku 1 Januari sampai 31 Desember tapi sekarang ada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang keluar September. Triliunan untuk insentif fiskal, mana bisa," ungkapnya.Sedangkan menyoal ketentuan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear), Agus mengusulkan adanya batasan anggaran yang bisa langsung disetujui oleh pengguna anggaran masing-masing kementerian atau lembaga adalah 30% dari anggaran. "Itu jauh bisa mengontrol daripada batasan Rp 10 miliar,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.