Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dari data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) rata-rata Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2014 atau sebelum ada dana desa hanya Rp 329 juta per desa.

Namun pada 2015 APB Desa naik menjadi rata-rata Rp 701 juta per desa sejak adanya program dana desa. Hingga saat ini rata-rata APB Desa per desa mencapai Rp 1,6 miliar.

"Kecil banget. Tapi setelah ada dana desa, di 2015. APB Desa kita di desa mencapai rata-rata Rp 701 juta per desa dan 2023 ini kalua di rata-rata capai Rp 1,6 miliar (per desa). Ini kondisi yang menggembirakan karna keberadaan desa semakin eksis," papar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Kamis (22/6)


Baca Juga: Realisasi Dana Desa Capai Rp 30,9 Triliun Hingga Juni 2023

Meski demikian, Ia mengatakan tetap dibutuhkan pendampingan pengawasan dan berbagai upaya-upaya agar implementasi dana desa betul-betul dirasakan oleh warga desa bukan oleh kelompok kecil elit desa.

"Arahan Presiden ialah dana desa untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM desa," jelasnya.

Ia mengatakan, dilihat dari 2005 sampai 2023 peran dana desa signifikan dalam APB Desa. Menurutnya, dana desa signifikan dalam mengintervensi dan memberikan kesempatan warga desa untuk membangun desanya.

"Lahirnya dana desa membuat APB Desa signifikan ditambah dengan alokasi dana desa, jumlah total APB Desa 2023 menempati posisi tertinggi dalam perjalanan sejarah anggaran pendapatan dan belanja desa," kata Abdul Halim.

Pada 2014 sebelum ada dana desa APB Desa hanya Rp 24 triliun. Kemudian pada 2015 saat dana desa mulai ada, APB Desa naik menjadi Rp 52 triliun.

Baca Juga: Tujuh Desa Tak Terima Dana Desa di 2023, Mendes PDTT: Dua Desa Sudah Tidak Ada

Adapun tahun 2023 jumlah APB Desa sebesar Rp 124 triliun, naik dari tahun lalu sebesar Rp 117 triliun. Proporsi anggaran pendapatan desa 2023 terbesar ialah dana desa sebesar 55% atau Rp 68 triliun, diikuti alokasi dana desa/ADD 29% atau Rp 36,6 triliun.

Abdul Halim menambahkan, peningkatan APB Desa terutama diperoleh dari peningkatan penerimaan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari bagi hasil pajak retribusi, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli