Kementerian Dorong Kompetensi Pengelola Legal BUMN dan Anak Usahanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN akan mengelar BUMN Legal Summit 2022 di Bali pada akhir September 2022.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian BUMN menggelar Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 untuk para insan Legal di lingkungan BUMN dan anak usaha BUMN.

Ketua Umum Forum Hukum BUMN Puji Haryadi mengemukakan, semua pengelola fungsi hukum di BUMN dan anak usaha harus terus meningkatkan kompetensinya.


Baca Juga: Erick Thohir Optimistis Target Setoran Dividen BUMN di Tahun 2023 Tercapai

“Pembahasan isu-isu strategis dan terkini serta bagaimana tata cara pengelolaannya menjadi penting bagi para pengelola fungsi hukum di BUMN dan anak usahanya untuk meningkatkan kompetensi,” kata Puji dalam keterangannya, Jumat (9/9).

PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/ Pelindo salah satu yang akan berpartisipasi dalam BUMN Legal Summit.

Wakil Direktur Utama Pelabuhan Indonesia, Hambra, menyampaikan, pembentukan perusahaan Holding yang baru diikuti dengan pembagian struktur Holding, serta perannya pada setiap entitas anak perusahaan atau cucu perusahaan.

Setiap struktur Holding, memiliki fungsi khusus dan karakteristik yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan, diversifikasi usaha, dan sinergi usaha.

Ia bilang, penggabungan Pelindo mempermudah kordinasi Pengelolaan pelabuhan di seluruh Indonesia. Hal ini berdampak positif pada kontribusi Pelindo terhadap keuangan negara yang dihitung dalam bentuk dividen, PNBP, konsesi dan pajak penghasilan.

Baca Juga: Erick Thohir: Terdapat Gap Rp 20,81 Triliun Pada Usulan PMN untuk BUMN

“Peningkatan realisasi kontribusi kepada negara pada semester I 2022 yakni dividen meningkat 135%, konsesi meningkat 13%, Pph meningkat 22%, PPN meningkat 33% dan PBB meningkat 23%,” ujar Hambra.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa di lingkungan BUMN akan dilakukan

kebijakan Deregulasi dan Penataan Peraturan Menteri BUMN. Sebelumnya terdapat 45 Kebijakan Menteri BUMN, yang terbagi jadi 41 Peraturan Menteri BUMN dan 4 Keputusan Menteri BUMN (regelling). Rencananya, akan dilakukan deregulasi dan penataan sehingga jadi 4 Peraturan Menteri BUMN.

Wahyu menambahkan, sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai, BUMN dituntut untuk memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan iklim bisnis, politik maupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan talenta terbaik guna menduduki posisi pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan.

Ia bilang ada kebutuhan restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari BUMN lain sehingga diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi, dan tantangan bagi talenta BUMN, serta untuk membuka peluang bagi talenta muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di lingkungan BUMN.

Baca Juga: Kementerian BUMN Ajukan PMN Tambahan Sebesar Rp 7,88 Triliun untuk 6 BUMN

Wahyu menyusulkan tingkat kesehatan BUMN dinilai menggunakan peringkat (rating) memakai metode pemeringkatan. Peringkat (rating) untuk menilai tingkat kesehatan BUMN merupakan Peringkat Korporasi (corporate rating).

“Peringkat atau rating dapat menjadi bahan pertimbangan RUPS/Menteri dalam menetapkan penghasilan Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto