KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI menyatakan akan menyusun pedoman tertulis di bidang jasa kreatif guna memperkuat tata kelola sektor tersebut. Pedoman ini saat ini masih dalam tahap perampungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus yang sempat menimpa videografer Amsal Christy Sitepu. "Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (12/4/2026).
Kementerian Ekraf Susun Pedoman Jasa Kreatif, Cegah Kasus Serupa Amsal Sitepu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI menyatakan akan menyusun pedoman tertulis di bidang jasa kreatif guna memperkuat tata kelola sektor tersebut. Pedoman ini saat ini masih dalam tahap perampungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus yang sempat menimpa videografer Amsal Christy Sitepu. "Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (12/4/2026).
TAG:
- Industri Kreatif
- Pengadilan Negeri Medan
- Videografer
- Kementerian Ekonomi Kreatif
- Ekraf
- Jasa Kreatif
- Pedoman Jasa Kreatif
- Tata Kelola Jasa Kreatif
- Amsal Christy Sitepu
- Kasus Amsal
- Markup Anggaran
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Pengadaan Jasa
- Regulasi Ekraf
- Perlindungan Pelaku Kreatif
- Vonis Bebas Amsal