KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut larangan ekspor batubara terhadap 171 perusahaan. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, pencabutan larangan ekspor dilakukan secara bertahap pasca evaluasi. Irwandy menambahkan, pada tanggal 20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat pencabutan ekspor batubara untuk 139 perusahaan. Menyusul, surat pada tanggal 26 Januari 2022 untuk 32 perusahaan lainnya.
Kementerian ESDM: 171 Perusahaan Sudah Diperbolehkan Ekspor Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut larangan ekspor batubara terhadap 171 perusahaan. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, pencabutan larangan ekspor dilakukan secara bertahap pasca evaluasi. Irwandy menambahkan, pada tanggal 20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat pencabutan ekspor batubara untuk 139 perusahaan. Menyusul, surat pada tanggal 26 Januari 2022 untuk 32 perusahaan lainnya.