KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membuka pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pelaku usaha batubara. Hingga kini, ada 34 perusahaan yang telah mengajukan revisi untuk menambah kuota produksi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Hendrasto mengatakan, pengajuan revisi RKAB ini dibuka hingga akhir bulan Juli. "Yang sudah mengajukan sekitar 34. Nantinya kami tunggu sampai akhir bulan ini," kata Hendrasto saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (22/7) malam. Hendrasto menyampaikan, Kementerian ESDM hanya akan mengevaluasi RKAB perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sementara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah, evaluasi RKAB akan dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Kuota produksi masing-masing provinsi ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM: Ada 34 perusahaan yang mengajukan tambahan kuota produksi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membuka pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pelaku usaha batubara. Hingga kini, ada 34 perusahaan yang telah mengajukan revisi untuk menambah kuota produksi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Hendrasto mengatakan, pengajuan revisi RKAB ini dibuka hingga akhir bulan Juli. "Yang sudah mengajukan sekitar 34. Nantinya kami tunggu sampai akhir bulan ini," kata Hendrasto saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (22/7) malam. Hendrasto menyampaikan, Kementerian ESDM hanya akan mengevaluasi RKAB perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sementara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah, evaluasi RKAB akan dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Kuota produksi masing-masing provinsi ditetapkan oleh Kementerian ESDM.