KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggenggam 51,23% saham PT Freeport Indonesia sejak 21 Desember 2018 lalu, musim divestasi nyatanya belum berhenti. Pada tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan ada lima perusahaan mineral yang akan menjalankan divestasi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, kelima perusahaan tersebut adalah PT Vale Indonesia (INCO), PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, dan PT Kasongan Bumi Kencana dan PT Ensbury Kalteng Mining. Adapun, satu perusahaan, yakni PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), memiliki tenggat waktu hingga tahun 2020 untuk menunaikan kewajiban divestasinya. "Ada lima (tenggat waktu divestasi tahun ini), yang tahun 2020 itu NHM," kata Yunus saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (12/3) sore.
Kementerian ESDM: Ada lima perusahaan mineral yang akan divestasi tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggenggam 51,23% saham PT Freeport Indonesia sejak 21 Desember 2018 lalu, musim divestasi nyatanya belum berhenti. Pada tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan ada lima perusahaan mineral yang akan menjalankan divestasi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, kelima perusahaan tersebut adalah PT Vale Indonesia (INCO), PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, dan PT Kasongan Bumi Kencana dan PT Ensbury Kalteng Mining. Adapun, satu perusahaan, yakni PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), memiliki tenggat waktu hingga tahun 2020 untuk menunaikan kewajiban divestasinya. "Ada lima (tenggat waktu divestasi tahun ini), yang tahun 2020 itu NHM," kata Yunus saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (12/3) sore.