KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk keperluan dalam negeri mulai membuahkan hasil. Pasalnya, ada sembilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah sepakat menjual minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Direktur Jenderal minyak dan gas bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebut, dirinya telah mendapatkan pemberitahuan dari Pertamina mengenai kesepakatan itu. Namun, Djoko masih enggan menerangkan siapa saja KKKS tersebut, dan berapa besaran minyak yang disalurkan. “Permen (No.42/2018) itu sudah ada progres. Saya baru dapat laporannya dari dirut Pertamina. Ada sembilan yang sudah deal jual ke dia (Pertamina),” kata Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/11) malam.
Kementerian ESDM: Ada sembilan KKKS yang sepakat jual minyak ke Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk keperluan dalam negeri mulai membuahkan hasil. Pasalnya, ada sembilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah sepakat menjual minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Direktur Jenderal minyak dan gas bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebut, dirinya telah mendapatkan pemberitahuan dari Pertamina mengenai kesepakatan itu. Namun, Djoko masih enggan menerangkan siapa saja KKKS tersebut, dan berapa besaran minyak yang disalurkan. “Permen (No.42/2018) itu sudah ada progres. Saya baru dapat laporannya dari dirut Pertamina. Ada sembilan yang sudah deal jual ke dia (Pertamina),” kata Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/11) malam.