KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengesahkan formula penghitungan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) umum non-subsidi dan non penugasan. Berbeda dengan formula harga sebelumnya, kelak formula harga jenis BBM umum (JBU) akan dievaluasi setiap bulan. Pemerintah beralasan, evaluasi tersebut agar pembentukan harga bisa lebih wajar dan sesuai harga pasar. "Kami ingin menetapkan evaluasi satu bulan, namun baru draft. Kalau tiga bulan terlalu jauh. jadi, harganya agar riil setiap satu bulan," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, Kamis (31/1) malam.
Kementerian ESDM akan evaluasi harga BBM non subsidi setiap bulan, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengesahkan formula penghitungan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) umum non-subsidi dan non penugasan. Berbeda dengan formula harga sebelumnya, kelak formula harga jenis BBM umum (JBU) akan dievaluasi setiap bulan. Pemerintah beralasan, evaluasi tersebut agar pembentukan harga bisa lebih wajar dan sesuai harga pasar. "Kami ingin menetapkan evaluasi satu bulan, namun baru draft. Kalau tiga bulan terlalu jauh. jadi, harganya agar riil setiap satu bulan," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, Kamis (31/1) malam.