KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal mendorong proses revisi Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebelumnya, dikabarkan proses RUU EBT kini masih menanti penyerahan Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah ke DPR RI. Surpres ini bakal memuat penjelasan tentang kementerian apa saja yang akan ikut serta dalam pembahasan serta berisi daftar inventarisasi masalah (DIM). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membenarkan masih ada pembahasan yang harus dilakukan.
Kementerian ESDM Akan Kebut Pembahasan DIM Revisi Undang-Undang EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal mendorong proses revisi Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebelumnya, dikabarkan proses RUU EBT kini masih menanti penyerahan Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah ke DPR RI. Surpres ini bakal memuat penjelasan tentang kementerian apa saja yang akan ikut serta dalam pembahasan serta berisi daftar inventarisasi masalah (DIM). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membenarkan masih ada pembahasan yang harus dilakukan.