Kementerian ESDM Akan Membentuk Satgas Penegakan Hukum, Begini Tanggapan Perhapi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) merekomendasikan agar pemerintah sebaiknya membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM supaya struktur dan tugas pokok dan fungsi kerjanya jelas. 

Sebagai informasi, Kementerian ESDM akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum. Satgas ini merupakan gabungan dari semua Kementerian termasuk TNI/Polri dan Kejaksaan yang terdiri dari 4 bagian yakni menangani penambangan ilegal, pengeboran ilegal, pencurian listrik, dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli menyatakan, dirinya lebih merekomendasikan Ditjen Gakkum karena kalau bentuknya Satgas biasanya terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga untuk berkoordinasi menangani masalah.


Sedangkan, lanjut Rizal, beberapa kementerian dan lembaga sudah membentuk beberapa satgas untuk  penegakan hukum di bidang pertambangan tetapi kurang efektif. 

Baca Juga: Diproyeksi Kurang, Pemerintah Perlu Lakukan 5 Hal Ini Penuhi Pasokan Bijih Nikel

“Menurut informasi dari Kementerian ESDM beberapa bulan yang lalu pembentukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sudah berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11). 

Perhapi berharap, Ditjen Gakkum ini seharusnya bisa segera diselesaikan. Meski begitu, untuk membuat Ditjen ini berjalan, Rizal bilang, masih membutuhkan waktu untuk pengembangan organisasi, pelatihan, sertifikasi, dan menyiapkan infrastruktur lainnya yang dibutuhkan. 

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Suswantono menyatakan, pihaknya sebagai Irjen bertugas mengawasi unit-unitnya secara internal. 

“Namun, kekurangan kami tidak ada perangkat memobilisasi masalah tindak ilegal mining di luar itu,” ungkapnya di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (6/11). 

Bambang mengakui, pihaknya kerap mengalami kesulitan karena masalah personil tidak ada. “Kami ini kan staf semua,” ujarnya. 

Maka itu, beberapa minggu yang lalu pihaknya sudah rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk merancang Keputusan Presiden (Keppres) penegakan hukum di sektor ESDM. 

Keppres Penegakan Hukum di sektor ESDM ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi dibentuknya empat satgas. 

Baca Juga: Seberapa Menarik Lelang 10 WIUP Mineral Logam dan Batubara Bagi Smelter?

Satgas pertama ialah penegakan penambangan ilegal di mana Direktur Jenderal Minerba sebagai leading sector. 

Kemudian, satgas kedua berkaitan dengan penegakan pengeboran ilegal di mana Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai leading sector. 

Satgas ketiga berkaitan dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas sebagai leading sector. 

Satgas keempat berkaitan dengan pencurian listrik di mana Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) sebagai leading sector. 

Bambang mengakui, proses pembentukan Satgas ini hanya tinggal menunggu Keppres. Jika sudah keluar, pihaknya akan langsung menindaklanjuti penyelewengan yang terjadi di sektor ESDM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .