JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas anggaran dalam Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2017. Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (10/7) mengajukan pengurangan pagu anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp 461,1 miliar menjadi Rp 6.566,9 miliar pada RAPBNP 2017. Pengurangan anggaran ini didasarkan pada kekhawatiran pemerintah atas tidak tercapainya penerimaan negara dari sektor pajak serta penerimaan lainnya. “Berdasarkan draf nota keuangan menurut Inpres 4/2017, pagu Kementerian ESDM sebesar Rp 7.027,2 miliar itu dikurangi menjadi pagunya di APBN-P itu Rp 6.566,9 miliar,” ujar Jonan. Penghematan yang dilakukan Kementerian ESDM dalam APBN-P 2017 tersebut di antaranya belanja barang seperti perjalanan dinas dan paket meeting, belanja operasional kantor, belanja jasa, belanja barang operasional dan non operasional . Selain itu juga ada belanja modal yang dipangkas karena adanya selisih Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga kontrak.
Kementerian ESDM akan pangkas anggaran US$ 461,1M
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas anggaran dalam Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2017. Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (10/7) mengajukan pengurangan pagu anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp 461,1 miliar menjadi Rp 6.566,9 miliar pada RAPBNP 2017. Pengurangan anggaran ini didasarkan pada kekhawatiran pemerintah atas tidak tercapainya penerimaan negara dari sektor pajak serta penerimaan lainnya. “Berdasarkan draf nota keuangan menurut Inpres 4/2017, pagu Kementerian ESDM sebesar Rp 7.027,2 miliar itu dikurangi menjadi pagunya di APBN-P itu Rp 6.566,9 miliar,” ujar Jonan. Penghematan yang dilakukan Kementerian ESDM dalam APBN-P 2017 tersebut di antaranya belanja barang seperti perjalanan dinas dan paket meeting, belanja operasional kantor, belanja jasa, belanja barang operasional dan non operasional . Selain itu juga ada belanja modal yang dipangkas karena adanya selisih Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga kontrak.