KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) No 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh telah menyampaikan penyesuaian rekomendasi perhitungan terhadap volume pasokan dan harga gas hulu untuk sektor industri tertentu dan penyedia tenaga listrik. “BPH Migas telah menyampaikan pertimbangan perhitungan penyesuaian tarif penyaluran gas bumi dalam rangka revisi Kepmen ESDM Nomor 134 Tahun 2021,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Selasa (11/4).
Kementerian ESDM Akan Revisi Tarif Penyaluran Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) No 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh telah menyampaikan penyesuaian rekomendasi perhitungan terhadap volume pasokan dan harga gas hulu untuk sektor industri tertentu dan penyedia tenaga listrik. “BPH Migas telah menyampaikan pertimbangan perhitungan penyesuaian tarif penyaluran gas bumi dalam rangka revisi Kepmen ESDM Nomor 134 Tahun 2021,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Selasa (11/4).