KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik) pada Selasa (9/8). Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari berharap, kehadiran aplikasi AMPERE Gatrik dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang Perizinan Berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi. Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala.
Kementerian ESDM: AMPERE Gatrik Permudah Pelaporan Badan Usaha Ketenagalistrikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik) pada Selasa (9/8). Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari berharap, kehadiran aplikasi AMPERE Gatrik dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang Perizinan Berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi. Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala.