KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun beleid baru untuk mengatur ulang skema penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pertambangan mineral dan batubara (minerba). Nantinya, selain soal RKAB regulasi yang baru ini juga mengatur ulang soal Pelaporan Baru dan akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2022. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Iman Sinulingga mengungkapkan, revisi Permen ESDM ini diperlukan untuk mengatur kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.
Kementerian ESDM Atur Ulang Penerbitan RKAB Tambang Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun beleid baru untuk mengatur ulang skema penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pertambangan mineral dan batubara (minerba). Nantinya, selain soal RKAB regulasi yang baru ini juga mengatur ulang soal Pelaporan Baru dan akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2022. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Iman Sinulingga mengungkapkan, revisi Permen ESDM ini diperlukan untuk mengatur kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.