Kementerian ESDM: Aturan Baru Soal Kontrak Gross Split Terbit Bulan Ini



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi aturan soal kontrak bagi hasil gross split.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, beberapa perusahaan migas memang tengah mengajukan peralihan kontrak dari gross split ke cost recovery.

"Dari Pertamina lumayan (banyak), masih akan diajukan dan nanti akan diproses. Kita akan keluarkan mudah-mudahan kalau gak bulan ini di bulan depan, Peraturan Menteri ESDM baru tentang gross split," ungkap Tutuka di Kementerian ESDM, Senin (15/1).


Baca Juga: KKKS Mulai Tinggalkan Kontrak Gross Split, Begini Penjelasan SKK Migas

Tutuka menjelaskan, Permen ESDM yang baru ini bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan gross split. Nantinya, jika aturan baru sudah terbit, para perusahaan migas diperbolehkan untuk tetap mengadopsi kontrak bagi hasil gross split ataupun pindah ke cost recovery.

Tutuka menjelaskan, dalam beberapa lapangan migas, peralihan kontrak migas memang diperlukan. 

"Kalau pakai gross split terus di 1 lapangan itu kadang-kadang gak bisa (ekonomis). Dikasih (split) 100% pun untuk KKKS tetap negatif. Jadi mungkin harus pindah kontrak," terang Tutuka.

Tutuka melanjutkan, kehadiran beleid baru sejatinya untuk memfasilitasi pengembangan blok migas non konvensional. Pasalnya, KKKS umumnya enggan mengembangkan blok MNK dengan skema kontrak bagi hasil cost recovery.

"Simplified gross split itu seperti tax royalti, ini kan belum ada di Indonesia," tambah Tutuka.

Merujuk keterangan Kementerian ESDM, Untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif dan akuntabel, Pemerintah merevisi kontrak Gross Split menjadi New Simplified Gross Split.

Baca Juga: Ramai-ramai Kembali ke Cost Recovery, SKK Migas: Gross Split Terbukti Tidak Ekonomis!

Pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

"Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad.

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasiya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .