KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya akan mengakomodir permintaan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan harga minyak mentah dari dalam negeri sesuai patokan Indonesia Crude Price (ICP) di APBN. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, selama ini pemerintah memang selalu menjual minyak bagian negara kepada Pertamina. Nah, jika keinginan Pertamina ini disetujui maka pemerintah berencana akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait penetapan ICP sesuai APBN. Djoko sendiri menyebut Kementerian ESDM berniat untuk mengajukan perpres terkait patokan ICP sesuai APBN. "Tunggu perpres saja. Sedang diajukan," kata Djoko, Jumat (27/4). Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Sesditjen Migas), Susyanto menambahkan, untuk mengakomodir permintaan Pertamina tersebut, pemerintah memang harus menerbitkan perpres. Namun pembahasan mengenai perpres tersebut masih di tingkat Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM bahas kemungkinan harga ICP sesuai APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya akan mengakomodir permintaan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan harga minyak mentah dari dalam negeri sesuai patokan Indonesia Crude Price (ICP) di APBN. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, selama ini pemerintah memang selalu menjual minyak bagian negara kepada Pertamina. Nah, jika keinginan Pertamina ini disetujui maka pemerintah berencana akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait penetapan ICP sesuai APBN. Djoko sendiri menyebut Kementerian ESDM berniat untuk mengajukan perpres terkait patokan ICP sesuai APBN. "Tunggu perpres saja. Sedang diajukan," kata Djoko, Jumat (27/4). Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Sesditjen Migas), Susyanto menambahkan, untuk mengakomodir permintaan Pertamina tersebut, pemerintah memang harus menerbitkan perpres. Namun pembahasan mengenai perpres tersebut masih di tingkat Kementerian ESDM.