KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa dicabut jika ormas tersebut tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham minimal 67% dalam badan usaha yang mereka dirikan untuk mengelola tambang. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan aturan itu dibuat untuk memastikan pengelolaan tambang oleh ormas benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat yang mereka bina. “Ada batasan kepemilikan saham dan tidak boleh dialihkan. Kalau ada pengalihan, ya IUP-nya dicabut,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/11/2025).
Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Tambang Ormas Jika Tak Penuhi Syarat Saham 67%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa dicabut jika ormas tersebut tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham minimal 67% dalam badan usaha yang mereka dirikan untuk mengelola tambang. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan aturan itu dibuat untuk memastikan pengelolaan tambang oleh ormas benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat yang mereka bina. “Ada batasan kepemilikan saham dan tidak boleh dialihkan. Kalau ada pengalihan, ya IUP-nya dicabut,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/11/2025).
TAG: