KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengevaluasi luasan lahan pertambangan PT Tambang Mas Sangihe. Belakangan ramai soal kegiatan pertambangan di Kepulauan Sangihe yang ditolak oleh mendiang Wakil Bupati Kep Sangihe Alm. Helmud Hontong. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan kalau pihaknya telah menerima surat pribadi dari wakil bupati pada 28 April 2021. "Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan Tambang Mas Sangihe," kata Ridwan dalam siaran pers, Minggu (13/6). Ridwan melanjutkan, menyoal permintaan pembatalan izin untuk Tambang Mas Sangihe maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, kegiatan pertambangan Tambang Mas Sangihe didasarkan atas Kontrak Karya yg di tandatangani oleh Pemerintah dan Tambang Mas Sangihe pada tahun 1997.
Kementerian ESDM bakal evaluasi luas wilayah tambang di Kepulauan Sangihe
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengevaluasi luasan lahan pertambangan PT Tambang Mas Sangihe. Belakangan ramai soal kegiatan pertambangan di Kepulauan Sangihe yang ditolak oleh mendiang Wakil Bupati Kep Sangihe Alm. Helmud Hontong. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan kalau pihaknya telah menerima surat pribadi dari wakil bupati pada 28 April 2021. "Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan Tambang Mas Sangihe," kata Ridwan dalam siaran pers, Minggu (13/6). Ridwan melanjutkan, menyoal permintaan pembatalan izin untuk Tambang Mas Sangihe maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, kegiatan pertambangan Tambang Mas Sangihe didasarkan atas Kontrak Karya yg di tandatangani oleh Pemerintah dan Tambang Mas Sangihe pada tahun 1997.