KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema tarif royalti untuk komoditas timah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, tarif royalti yang berlaku saat ini merupakan tarif flat. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2018 dimana tarif royalti yang dikenakan sebesar 3%.
Kementerian ESDM Bakal Terapkan Tarif Royalti Progresif Komoditas Timah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema tarif royalti untuk komoditas timah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, tarif royalti yang berlaku saat ini merupakan tarif flat. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2018 dimana tarif royalti yang dikenakan sebesar 3%.