KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menyelaraskan aturan pajak terkait gross split, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan tentang gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 52 Tahun 2017. Namun, ternyata pemerintah tidak jadi merevisi aturan soal gross split. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar beralasan, batalnya revisi Permen gross split dilakukan demi menjaga kepastian investasi. "Gross split kami sudah evaluasi lagi, kelihatannya tidak perlu direvisi. Kalau tambah-tambah seolah-olah tidak pasti," jelas Arcandra, Jumat (26/1).
Kementerian ESDM batal revisi Permen gross split
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menyelaraskan aturan pajak terkait gross split, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan tentang gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 52 Tahun 2017. Namun, ternyata pemerintah tidak jadi merevisi aturan soal gross split. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar beralasan, batalnya revisi Permen gross split dilakukan demi menjaga kepastian investasi. "Gross split kami sudah evaluasi lagi, kelihatannya tidak perlu direvisi. Kalau tambah-tambah seolah-olah tidak pasti," jelas Arcandra, Jumat (26/1).