Kementerian ESDM Beberkan Efek Kenaikan ICP dan Kurs Terhadap Harga Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN telah menyiapkan sejumlah strategi untuk tetap menahan harga listrik di tengah makin memanasnya harga minyak dunia. 

Sebagai informasi, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik ditentukan oleh sejumlah komponen, yakni rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs rupiah, dan harga batubara. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menjelaskan, kurs dan ICP merupakan faktor yang berpengaruh terhadap BPP tenaga listrik yang bersifat tidak dapat dikendalikan (uncontrollable). 


Adapun BPP tenaga listrik pada APBN 2023 dihitung dengan asumsi parameter makro yakni nilai tukar Rp 14.800 per dolar dan harga crude oil ICP US$ 90 per barel. 

Baca Juga: Cadangan Penyangga Energi Seharusnya Sudah Ada Sejak 19 Tahun Lalu

Sedangkan saat ini menurut catatan Kontan.co.id, posisi ICP per September 2023 kembali naik menjadi US$ 90,17 per barel dari sebelumnya US$ 82,59 per barel. Artinya ada kenaikan US$ 7,58 per barel dibandingkan Agustus 2023 lalu. 

“Setiap perubahan ICP US$ 1 per barel akan berpengaruh terhadap BPP listrik Rp 1,72/kWh, sedangkan perubahan kurs Rp 100 per dolar berpengaruh terhadap BPP sebesar Rp 6,46/kWh,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10). 

Jisman menegaskan, pemerintah dan PT PLN terus berupaya untuk melakukan upaya efisiensi BPP tenaga listrik antara lain melalui berbagai strategi. 

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Naik 1% di Pekan Ini, Simak Sentimennya

Pertama, memberlakukan kebijakan batas (capping) harga energi primer untuk pembangkit listrik. Harga batubara melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 267/2022 dan harga gas melalui Kepmen ESDM 91/2020.

Kedua, pengendalian efisiensi pembangkitan dan efisiensi penyaluran listrik. Ketiga, optimalisasi energy mix pembangkitan, dengan meminimalkan penggunaan pembangkit Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Keempat, pengendalian biaya-biaya operasional perusahaan seperti administrasi, pemeliharaan dan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati