Kementerian ESDM: Belum Ada Ketentuan Perpanjangan Relaksasi Ekspor Konsentrat PTFI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, belum mengetahui sampai saat ini mengenai kelanjutan relaksassi izin ekspor ini bagi Freeport.

"Terkait dengan relaksasi bahwa sampai sekarang belum ada ketentuan apapun terkait dengan perpanjangan relaksasi setelah tanggal 13 Mei 2024," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Selasa (19/3).


Ia mengungkapkan bahwa pihaknya pun belum mengetahui mengenai pemberian relaksasi kembali bagi Freeport lantaran belum ada ketentuan yang mengatur relaksasi itu akan diperpanjang.

Baca Juga: Produksi Batubara Disetujui Sebanyak 922 Juta Ton pada Tahun Ini

"Apakah nanti diberikan lagi [relaksasi izin ekspor]? Kami belum tahu karena sampai saat ini belum ada aturan apapun untuk memperpanjang relaksasi," ujarnya.

Menurut catatan KONTAN, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia bakal berakhir pada Mei 2024. Sementara itu, merujuk pada kelanjutan izin ekspor konsentrat tembaga dan pengenaan bea ekspor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur tentang bea keluar bagi perusahaan pertambangan.

EVP External Affairs Freeport Indonesia Agung Laksamana mengatakan, pihaknya masih melakukan diskusi dengan pemerintah untuk izin ekspor konsentrat tembaga.

"Kami masih terus berdiskusi dengan Pemerintah untuk mencari penyelesaian terbaik," kata Agung kepada Kontan, Senin (12/2). 

Dalam laporan akhir tahun 2023 Freeport-McMoRan, PTFI berencana untuk mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda pasca izin ekspor berakhir di Mei 2024.

"PTFI sedang berkordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memperoleh persetujuan untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda sampai proyek smelter beroperasi penuh dan mencapai kondisi operasi yang telah direncanakan," demikian dikutip dalam laporan tersebut.

Selain berkordinasi soal izin ekspor, PTFI kini juga masih terus membahas soal pengenaan bea keluar ekspor yang diberlakukan. PTFI menjelaskan, ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyatakan tidak ada pengenaan bea keluar untuk pembangunan smelter yang telah melampaui 50%. 

Baca Juga: DPR dan Kementerian ESDM Bahas Kelanjutan RUU Energi Baru Terbarukan Pada April 2024

Konstruksi Smelter Manyar yang kini telah melebihi 90% pun diharapkan menjadi pertimbangan dalam penilaian di masa mendatang. Dalam regulasi bea ekspor yang baru, PTFi dikenakan besaran bea ekspor sebesar 7,5% untuk konsentrat tembaga pada semester II 2023. 

"PTFI telah dikenakan bea ekspor sebesar US$ 307 juta pada paruh kedua tahun 2023, dari jumlah tersebut, sebesar US$ 160 juta dikenakan pada kuartal keempat 2023 berdasarkan revisi peraturan tersebut," bunyi laporan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi