KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejauh ini belum bisa melaksanakan lelang wilayah pertambangan, sebab masih menunggu pembuatan peraturan pelaksana dari perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang belum lama ini disahkan DPR RI. Sebelumnya, pemerintah pernah menargetkan pembukaan penawaran lelang pertambangan pada kuartal pertama lalu. Penawaran tersebut diprioritaskan untuk tiga Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditetapkan di tahun lalu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 181 K/30/MEM/2019 tentang WIUP dan WIUPK Periode Tahun 2019. Baca Juga: Revisi RKAP masih proses, ini strategi PLN pertahankan kinerja di tengah wabah corona
Kementerian ESDM belum bisa melaksanakan lelang wilayah pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejauh ini belum bisa melaksanakan lelang wilayah pertambangan, sebab masih menunggu pembuatan peraturan pelaksana dari perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang belum lama ini disahkan DPR RI. Sebelumnya, pemerintah pernah menargetkan pembukaan penawaran lelang pertambangan pada kuartal pertama lalu. Penawaran tersebut diprioritaskan untuk tiga Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditetapkan di tahun lalu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 181 K/30/MEM/2019 tentang WIUP dan WIUPK Periode Tahun 2019. Baca Juga: Revisi RKAP masih proses, ini strategi PLN pertahankan kinerja di tengah wabah corona