Kementerian ESDM Berencana Moratorium Izin Baru Penggunaan Air Tanah di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana untuk menghentikan penerbitan izin baru terkait pengambilan air tanah di Jakarta dengan tujuan pengendalian sumber daya air.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan ini masih memerlukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi nanti kita akan konsolidasi dulu dengan Pemda DKI," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/1).


Baca Juga: Kementerian ESDM Evaluasi Sektor Penerima Harga Gas Murah

Keputusan ini dipicu oleh kondisi kritis cekungan air tanah (CAT) Jakarta yang kini tergolong rusak akibat eksploitasi berlebihan. Data menunjukkan tingkat kerusakan tersebut telah melewati ambang batas kritis, sehingga diperlukan langkah konservasi yang mendesak.

“Kami juga dengan Pak Kepala Badan (Geologi), dalam rangka pengendalian itu, izin baru air tanah di Jakarta ini belum akan diterbitkan. Izin baru, kalau yang lama-lama kan sudah berjalan” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, eksploitasi air tanah yang masif selama bertahun-tahun telah mempercepat penurunan muka tanah (land subsidence) di Jakarta. Wilayah utara Jakarta khususnya menghadapi ancaman rob yang semakin sering terjadi, dengan beberapa area mengalami penurunan permukaan tanah hingga 10 cm per tahun.

Baca Juga: Manfaat Teh dan Kopi untuk Tanaman Lidah Buaya, Begini Cara Menggunakannya

AHY menekankan pentingnya memastikan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Jakarta terpenuhi tanpa terus mengeksploitasi air tanah. Salah satu upaya pemerintah adalah mempercepat operasionalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur yang mampu mendistribusikan 3.200 liter per detik air bersih. Selain itu, SPAM Karian yang berada di Banten juga diharapkan segera beroperasi untuk meningkatkan pasokan air.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan dan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan sekaligus menjaga kelestarian kuantitas dan kualitas air tanah di Jakarta.

Selanjutnya: KPPU Akan Fokus pada Persaingan Usaha di Sektor Digital, Energi dan Ketahanan Pangan

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (9/1): Dari Berawan Hingga Hujan Petir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih