Kementerian ESDM Beri Sinyal Aturan Kenaikan Royalti Minerba Terbit Sebelum Lebaran

Kementerian ESDM Beri Sinyal Aturan Kenaikan Royalti Minerba Terbit Sebelum Lebaran


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno memberikan sinyal aturan kenaikan royalti mineral dan batubara (minerba) bakal terbit sebelum Lebaran.

"Ini tanggal berapa sih? Mungkin ya (sebelum Lebaran)," kata Tri ditemui usai Mining Forum di Jakarta, Selasa (18/3).

Seperti diketahui, Kementerian ESDM berencana menaikkan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Usulan kenaikan tarif royalti ini bakal menambah beban pengusaha tambang.


Kenaikan tarif royalti ini dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Royalti Minerba Naik, Kementerian ESDM: Pemerintah Tak Membunuh Industri Pertambangan

Pada Sabtu (8/3), Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui siaran YouTube, berikut daftar komoditas minerba yang diusulkan mengalami kenaikan tarif dalam revisi aturan ini:

1. Batubara

  • Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).
  • Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.
2. Nikel

  • Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.
3. Nikel Matte

  • Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.
4. Ferro Nikel

  • Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.
5. Nikel Pig Iron

  • Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.
6. Bijih Tembaga

  • Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.
Baca Juga: Begini Dampak Kenaikan Tarif Royalti Minerba Menurut MIND ID

7. Konsentrat Tembaga

  • Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.
8. Katoda Tembaga

  • Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.
9. Emas

  • Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.
10. Perak

  • Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.
11. Platina

  • Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam Timah

  • Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.

Selanjutnya: Begini Prospek Kinerja Rukun Raharja (RAJA), Usai Lepas Sebagian Saham RATU

Menarik Dibaca: Semarang Masih Diguyur Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Besok (19/3) di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari