KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pertambangan. Sanksi ini diberikan karena tidak memenuhi target perkembangan pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan alias smelter. Sanksi tersebut berupa penghentian izin ekspor sementara dan pencabutan izin ekspor. Lima perusahaan mendapatkan sanksi penghentian izin ekspor sementara. Kelimanya meliputi PT Surya Saga Utama, PT Genba Multi Mineral, PT Modern Cahaya Makmur, PT Integra Mining Nusantara dan PT Lobindo Nusa Persada. Mereka berpeluang kembali mendapatkan izin ekspor asal melaporkan pembangunan pembangunan smelter dengan syarat tertentu. Sementara produsen bauksit di Bintan, Kepualuan Riau, yakni PT Gunung Bintan Abadi harus gigit jari karena tak lagi bisa mengekspor. Selain tidak memenuhi target perkembangan pembangunan smelter, perusahaan tidak menjalankan manajemen operasional secara baik.
Kementerian ESDM berikan sanksi kepada enam perusahaan pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pertambangan. Sanksi ini diberikan karena tidak memenuhi target perkembangan pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan alias smelter. Sanksi tersebut berupa penghentian izin ekspor sementara dan pencabutan izin ekspor. Lima perusahaan mendapatkan sanksi penghentian izin ekspor sementara. Kelimanya meliputi PT Surya Saga Utama, PT Genba Multi Mineral, PT Modern Cahaya Makmur, PT Integra Mining Nusantara dan PT Lobindo Nusa Persada. Mereka berpeluang kembali mendapatkan izin ekspor asal melaporkan pembangunan pembangunan smelter dengan syarat tertentu. Sementara produsen bauksit di Bintan, Kepualuan Riau, yakni PT Gunung Bintan Abadi harus gigit jari karena tak lagi bisa mengekspor. Selain tidak memenuhi target perkembangan pembangunan smelter, perusahaan tidak menjalankan manajemen operasional secara baik.