Kementerian ESDM Bidik Pembentukan Ditjen Gakkum Selesai Akhir Tahun 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) akan rampung di akhir tahun 2022.

Sebagai informasi saja, Ditjen Gakkum ini dibentuk untuk mengatasi penyelewengan yang mengandung unsur pidana dan pengawasan kepada aktivitas yang mengarah ke unsur pidana di sektor pertambangan hingga energi.

“Ditjen Gakkum kita berproses, mudah-mudahan sebelum ganti tahun itu sudah bisa dituntaskan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Minggu (30/10).


Baca Juga: ESDM: Butuh 10 Juta Ton Sampah per Tahun untuk Capai Target Bauran EBT di 2025

Rida mengatakan pihak yang memotori dibentuknya Ditjen Gakkum adalah Komisi VII DPR RI.

Dari hasil catatan Kontan.co.id sebelumnya, Ditjen Gakkum ini dibuat karena melihat banyaknya penyelewengan yang terjadi di sektor mineral dan energi seperti maraknya pertambangan ilegal atawa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) hingga penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pada Agustus 2022 yang lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pembentukan Ditjen Gakkum ini melalui sejumlah Focus Group Discussion (FGD) yang juga melibatkan Komisi VII DPR RI.

Fungsi Ditjen Gakkum di lingkup Kementerian ESDM ini dikabarkan hampir mirip dengan yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jika berkaca pada Ditjen Gakkum di lingkup Kementerian KLHK ada sejumlah fungsi yang dilaksanakan, yakni perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum.

Baca Juga: Atasi Maraknya Pelanggaran Hukum, Kementerian ESDM Bentuk Unit Khusus

Kemudian Ditjen Gakkum di KLHK juga menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan. Selain itu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Lalu melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto