KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perubahan formula harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price/ICP sempat berhembus pada tahun lalu. Namun hingga kini realisasi perubahan formula ICP tersebut belum juga terealisasi. Baru-baru ini, pemerintah kembali melakukan kajian formula harga ICP dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Four Points Hotel, Selasa (22/5). Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dan menghadirkan beberapa narasumber yaitu anggota DPR Satya W. Yudha, Pengamat Energi Marwan Batubara, ISC Pertamina, Platts sebagai salah satu publisher harga minyak mentah Indonesia serta SKK Migas. Tujuan perubahan formula ICP ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mengefisienkan subsidi energi serta mendukung upaya peningkatan produksi minyak nasional yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menyebut ICP sebagai salah satu asumsi makro pada APBN memiliki peranan yang sangat penting dalam postur APBN. ICP mempengaruhi tinggi rendahnya penerimaan dari minyak dan gas bumi, dan juga mempengaruhi pola anggaran belanja kementerian/lembaga pemerintah, dan terlebih lagi anggaran subsidi energi yang akan berpengaruh terhadap angka pertumbuhan ekonomi.
Kementerian ESDM buka lagi opsi perubahan formula ICP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perubahan formula harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price/ICP sempat berhembus pada tahun lalu. Namun hingga kini realisasi perubahan formula ICP tersebut belum juga terealisasi. Baru-baru ini, pemerintah kembali melakukan kajian formula harga ICP dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Four Points Hotel, Selasa (22/5). Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dan menghadirkan beberapa narasumber yaitu anggota DPR Satya W. Yudha, Pengamat Energi Marwan Batubara, ISC Pertamina, Platts sebagai salah satu publisher harga minyak mentah Indonesia serta SKK Migas. Tujuan perubahan formula ICP ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mengefisienkan subsidi energi serta mendukung upaya peningkatan produksi minyak nasional yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menyebut ICP sebagai salah satu asumsi makro pada APBN memiliki peranan yang sangat penting dalam postur APBN. ICP mempengaruhi tinggi rendahnya penerimaan dari minyak dan gas bumi, dan juga mempengaruhi pola anggaran belanja kementerian/lembaga pemerintah, dan terlebih lagi anggaran subsidi energi yang akan berpengaruh terhadap angka pertumbuhan ekonomi.