KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk mengubah kembali mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara menjadi setiap tahun. Saat ini, penerbitan RKAB dilakukan tiga tahunan melalui sistem digital e-RKAB, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021. Usulan perubahan ini berasal dari Komisi XII DPR RI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai skema tahunan lebih relevan dalam merespons fluktuasi harga dan permintaan pasar global, khususnya untuk komoditas batubara.
Kementerian ESDM Buka Peluang Ubah RKAB Mineral dan Batubara Jadi Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk mengubah kembali mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara menjadi setiap tahun. Saat ini, penerbitan RKAB dilakukan tiga tahunan melalui sistem digital e-RKAB, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021. Usulan perubahan ini berasal dari Komisi XII DPR RI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai skema tahunan lebih relevan dalam merespons fluktuasi harga dan permintaan pasar global, khususnya untuk komoditas batubara.
TAG: