KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan penjelasan terkait sumber pembiayaan untuk program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Hingga saat ini, proses pemensiunan dini PLTU masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa pemerintah masih belum dapat memastikan apakah dana untuk program ini akan sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian ESDM Buka Suara soal Sumber Pembiayaan Pensiun Dini PLTU Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan penjelasan terkait sumber pembiayaan untuk program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Hingga saat ini, proses pemensiunan dini PLTU masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa pemerintah masih belum dapat memastikan apakah dana untuk program ini akan sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).