KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ada dua perusahaan yang sudah dicabut larangan ekspornya dari total 34 perusahaan batubara yang menerima sanksi. "Yang sudah memenuhi kewajiban, larangannya dicabut," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8). Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut maka sejauh ini ada dua perusahaan yang telah dicabut sanksi larangan ekspornya. Kedua perusahaan tersebut pun dapat kembali melakukan ekspor.
Kementerian ESDM cabut larangan ekspor untuk dua perusahaan batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ada dua perusahaan yang sudah dicabut larangan ekspornya dari total 34 perusahaan batubara yang menerima sanksi. "Yang sudah memenuhi kewajiban, larangannya dicabut," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8). Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut maka sejauh ini ada dua perusahaan yang telah dicabut sanksi larangan ekspornya. Kedua perusahaan tersebut pun dapat kembali melakukan ekspor.